Tata Tertib Ujian International

PENDAFTARAN MANUAL 

  1. Pendaftar (Applicant) adalah orang yang bertanggung jawab atas peserta ujian dan materi yang berkenaan dengan persiapan ujian (minimum 17 tahun ke atas)
  2. Peserta ujian (Candidate) wajib melampirkan dua (2) buah foto ukuran 3x4cm (berwarna atau hitam putih, bebas)
  3. Aplikasi Pendaftaran harus diisi secara lengkap dan akurat dengan info terbaru.  
  4. Tanggal Kelahiran (Date of Birth) peserta ujian wajib harus diisi.
  5. Foto Bukti Pembayaran dapat di email atau di foto dikirim via What's App. 

 

Catatan:  Untuk mendapatkan Formulir Pendaftaran Manual, silakan menghubungi office. 

 

PENDAFTARAN ONLINE 

  1. Pendaftar adalah orang yang bertanggung jawab atas peserta ujian dan materi yang berkenaan dengan persiapan ujian (min. 17 tahun ke atas)
  2. Peserta ujian wajib membawa ID Requirement pada hari ujian, yaitu kartu pelajar, atau KTP, atau Passport. 
  3. Aplikasi Pendaftaran harus diisi secara lengkap dan akurat dengan info terbaru.  
  4. Foto Bukti Pembayaran dapat diunggah (upload). 
  5. Pendaftaran lebih dari 5 peserta ujian, harus menunduh (download) "Resume Excel" yang kemudian diisi terpisah dan di unggah (upload) kembali di form online. 

 

PENDAFTARAN YANG TERLAMBAT 

  1. Denda 50% akan dikenakan untuk keterlambatan pendaftaran dalam 1 minggu pertama dan denda 100% akan dikenakan untuk keterlambatan pendaftaran dalam 2 minggu.  
  2. Pendaftaran tidak akan diterima lagi setelah 2 minggu keterlambatan. 

 

 

NO REFUND AND NO CANCELLATION POLICY 

  1. Biaya Pendaftaran tidak dapat dikembalikan (no refund).
  2. Pembatalan Ujian tidak berlaku (no cancellation).

 

KEBUTUHAN KHUSUS 

Bagi peserta yang memiliki kebutuhan khusus, wajib mengisi form special needs selain aplikasi pendaftaran. 

 

 

SALAH SERTIFIKAT

Permintaan perubahan nama atau informasi pada certificate akan dikenakan biaya sebesar IDR450,000.

 

Segala perubahan administrasi harus dikonfirmasikan selambat-lambatnya pada hari ujian (Exam Day) untuk ujian offline. Untuk ujian digital, perubahan data harus dikonfirmasikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pendaftaran. 

 

 

VOUCHER UJIAN (Hanya berlaku untuk ujian offline) 

Untuk mendapatkan re-entry permit 50% (voucher ujian), maka peserta wajib melampirkan surat formal dengan kop surat legal dari sekolah musik atau guru musik yang bersangkutan, menerangkan alasan ketidak-hadiran saat ujian dengan jelas dengan mencantumkan nama/instrumen/grade/jam&tanggal ujian peserta ujian. Surat harus tertulis dalam Bahasa Inggris. 

 

 

Alasan Ketidak-hadiran Jenis surat yang dibutuhkan
Sakit Terlampir Surat Dokter dan Surat Keterangan dengan Logo Sekolah Musik yang bersangkutan
Kecelakaan / Kematian / Kondisi Mendadak                          Terlampir dengan Logo Sekolah Musik yang bersangkutan

 

Surat harus diterima selambat-lambatnya 15 hari setelah hari ujian. 

 

Voucher ujian berlaku selama 1 tahun sejak voucher tersebut dikeluarkan. Nilai voucher sesuai dengan credit value yang tertera pada voucher, yang dapat disesuaikan dengan harga ujian yang berlaku.

 

Voucher ujian dapat dipergunakan untuk level atau instrumen yang berbeda dengan memenuhi selisih antar biaya ujian.

 

PENUNDAAN UJIAN UNTUK DIGITAL EXAM 

 

Untuk Digital Exam, penggunaan Voucher tidak dapat dilakukan.  Peserta hanya dapat mengajukan permintaan pindah 1 sesi ujian selambat-lambatnya 1 bulan setelah pendaftaran, dan akan dikenakan Admin 100rb.  

 

 

JADWAL UJIAN

Jadwal ujian tidak dapat diubah. Examiner mempunyai hak veto untuk menyetujui atau tidak pertukaran jadwal bilamana tersedia dengan situasi dan kondisi yang berlaku.

 

 

ABSEN

Peserta ujian yang tidak memberi surat keterangan atas ketidakhadiran saat ujian, maka dinyatakan ujian otomatis hangus.

 

 

TRANSFER LOKASI UNTUK UJIAN OFFLINE 

Perpindahan Lokasi Ujian hanya dapat dilakukan antar kota di seluruh area dan wilayah di Indonesia. (Tidak tersedia antar negara tanpa terkecuali)

 

 

BUKU UJIAN/PARTITUR

Peserta ujian harap membawa buku ujian dan partitur asli. Peserta ujian diperbolehkan untuk membawa fotocopy dengan catatan membawa partitur original masuk ke dalam ruang ujian. Bila ditemukan buku fotocopy, maka Examiner berhak menyita buku fotokopi tersebut ataupun peserta dapat di-diskualifikasi.

 

Aturan diskualifikasi berlaku sama untuk e-book, harus ditunjukkan bagian depan e-book tersebut di dalam recording untuk menunjukkan ke-aslian dan melampirkan halaman pertama di bagian upload. 

 

 

PENGAJUAN

Segala pengajuan untuk pengubahan total nilai atau perombakan nilai harus dilaporkan terlebih dahulu dengan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan.